Laporan & Permintaan Hak Subjek Data Pribadi
Sebagai Subjek Data Pribadi, Anda memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Halaman ini menjelaskan hak tersebut dan cara mengajukannya kepada Pruviu.
Terakhir diperbarui: 24 Agustus 2026
1. Identitas Pengendali Data Pribadi
Pruviu diselenggarakan oleh PT Pruden Visi Utama, yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP. Kami menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi dalam layanan kami.
- Badan Hukum
- PT Pruden Visi Utama
- Alamat
- 51st Floor, Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8 LOT 28, Jl. Tulodong Atas 2 No.28, Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
- Status
- Terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Kanal Pelindungan Data Pribadi
- personaldata.enquiry@pruviu.com
2. Data Keuangan Pribadi sebagai Data Pribadi Spesifik
Layanan Pruviu memproses data keuangan pribadi, termasuk informasi debitur yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDP, data keuangan pribadi tergolong sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.
Konsekuensinya, pemrosesan data tersebut kami lakukan berdasarkan persetujuan yang eksplisit dan spesifik dari Anda, dengan tingkat pengamanan yang lebih tinggi serta pembatasan akses yang lebih ketat dibandingkan Data Pribadi pada umumnya.
3. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
UU PDP memberikan hak-hak berikut kepada Anda. Setiap hak dapat Anda ajukan melalui kanal pada bagian 4 di bawah ini.
Hak atas Informasi
Pasal 5 UU PDPMemperoleh kejelasan mengenai identitas kami, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang mengajukan permintaan.
Hak Melengkapi & Memperbaiki
Pasal 6 UU PDPMelengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan Data Pribadi Anda yang kami proses, sesuai dengan tujuan pemrosesannya.
Hak Akses & Salinan
Pasal 7 UU PDPMemperoleh akses dan salinan Data Pribadi Anda yang kami proses, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Mengakhiri & Menghapus
Pasal 8 UU PDPMengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Menarik Persetujuan
Pasal 9 UU PDPMenarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang sebelumnya telah Anda berikan kepada kami.
Hak Keberatan atas Keputusan Otomatis
Pasal 10 UU PDPMengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan (profiling) seperti penilaian skor kredit, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Anda.
Hak Menunda & Membatasi
Pasal 11 UU PDPMenunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi Anda secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Hak Menuntut Ganti Rugi
Pasal 12 UU PDPMenuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Portabilitas Data
Pasal 13 UU PDPMemperoleh dan/atau menggunakan Data Pribadi Anda dari kami dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan serta dapat dibaca oleh sistem elektronik, serta mengirimkannya kepada Pengendali Data Pribadi lain, sepanjang sistem tersebut saling terhubung secara aman.
4. Cara Mengajukan Permintaan
Permintaan hak Subjek Data Pribadi pada dasarnya tidak dipungut biaya. Biaya administrasi yang wajar hanya dapat dikenakan untuk permintaan yang berulang, berlebihan, atau memerlukan salinan dalam jumlah besar, dan besarannya selalu kami beritahukan lebih dahulu sebelum permintaan diproses.
Formulir Permintaan Hak Subjek Data Pribadi
Isian Anda disusun di perangkat Anda sendiri, lalu dibuka sebagai draf pada aplikasi email default Anda. Formulir ini tidak mengirim data ke server kami.
Buka Formulir PermintaanKanal alternatif
Anda juga dapat menghubungi kami secara langsung melalui kanal berikut.
Informasi yang wajib disertakan
Formulir di atas sudah mencakup seluruh butir berikut. Apabila Anda menulis email sendiri tanpa menggunakan formulir, mohon sertakan:
- Nama lengkap sesuai identitas resmi (KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor telepon dan alamat email aktif yang terdaftar pada layanan
- Nama koperasi tempat Anda terdaftar sebagai anggota (jika ada)
- Jenis hak yang Anda ajukan (lihat daftar Pasal 5 sampai Pasal 13 di atas)
- Uraian singkat permintaan Anda, termasuk data spesifik yang dimaksud
- Hasil pindai atau foto KTP Anda untuk keperluan verifikasi identitas
Alur penanganan
- 1
Pengajuan
Kirimkan permintaan Anda melalui email ke personaldata.enquiry@pruviu.com dengan subjek diawali [PDP], atau melalui kanal WhatsApp dan Call Center kami.
- 2
Verifikasi Identitas
Kami wajib memastikan permintaan benar-benar berasal dari Subjek Data yang bersangkutan. Kami akan menghubungi Anda untuk verifikasi. Permintaan yang tidak dapat diverifikasi akan kami tolak demi melindungi data Anda.
- 3
Penelaahan
Kami menelaah permintaan Anda terhadap dasar hukum pemrosesan, kewajiban retensi, dan pembatasan yang berlaku pada sektor jasa keuangan.
- 4
Tanggapan
Kami menyampaikan hasil secara tertulis. Apabila permintaan ditolak seluruhnya atau sebagian, kami menjelaskan alasan penolakan beserta dasar hukumnya.
5. Jangka Waktu Penanganan
Kami berkomitmen untuk:
- Memberikan konfirmasi penerimaan permintaan Anda paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan diterima.
- Menyampaikan tanggapan atas permintaan Anda paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak identitas Anda berhasil diverifikasi. Untuk permintaan yang kompleks, jangka waktu ini dapat kami perpanjang dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda.
- Memberitahukan kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, sesuai Pasal 46 UU PDP.
6. Batasan dan Pengecualian
Penting: koreksi data SLIK tidak dapat dilakukan oleh Pruviu
Data debitur pada SLIK dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pelapor, bukan oleh Pruviu. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, memperbaiki, atau menghapus catatan Anda pada SLIK. Permintaan koreksi data SLIK harus Anda ajukan kepada LJK yang melaporkan data tersebut atau kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kami dapat membantu menjelaskan data yang kami tampilkan dan mengoreksi kesalahan yang terjadi pada sistem kami sendiri.
Sesuai Pasal 15 UU PDP, hak-hak pada bagian 3 dikecualikan untuk kepentingan tertentu, antara lain:
- Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- Kepentingan proses penegakan hukum;
- Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan;
- Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah;
- Kepentingan administrasi pemerintahan.
Selain itu, kami dapat menahan penghapusan Data Pribadi tertentu sepanjang masih terikat kewajiban retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau apabila data tersebut masih diperlukan untuk penyelesaian sengketa dan pembuktian atas transaksi yang telah terjadi.
7. Eskalasi apabila Anda Tidak Puas
Apabila Anda tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu di atas, atau tidak puas dengan tanggapan kami, Anda berhak menyampaikan pengaduan kepada:
Lembaga Pelindungan Data Pribadi / Kementerian Komunikasi dan Digital
Untuk dugaan pelanggaran pelindungan Data Pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022.
aduankonten.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Untuk pengaduan terkait layanan dan data sektor jasa keuangan, termasuk data SLIK.
Kontak OJK 157 / konsumen@ojk.go.id
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan penyelenggaraan koperasi tempat Anda terdaftar.
kemenkopukm.go.id
8. Dokumen Terkait
- Kebijakan Privasi — penjelasan lengkap mengenai Data Pribadi yang kami proses, dasar hukum, dan jangka waktu penyimpanan.
- Syarat & Ketentuan (buka di tab baru)
- Kontak — kanal bantuan umum di luar permintaan hak Subjek Data Pribadi.